BAB I
P E N D A H U L U A N
A. Latar Belakang
Hasil Penelitian menyatakan “mungkin
untuk pertama kali dalam sejarah, demokrasi dinyatakan sebagai nama yang paling
baik dan wajar untuk semua sistem organisasi politik dan sosial yang di
perjuangkan oleh para pendukungnya yang berpengaruh” (UNISCO 1949).
Hampir semua
negara di dunia menyakini demokrasi sebagai “tolak ukur tak terbantah dari
keabsahan politik”. Keyakinan bahwa kehendak rakyat adalah dasar utama
kewenangan pemerintah menjadi basis bagi tegak kokohnya sistem politik
demokrasi. Hal itu menunjukan bahwa rakyat di letakkan pada posisi penting
walaupun secara operasional implikasinya diberbagai negara tidak selalu sama.
Tidak ada negara yang ingin dikatakan sebagai negara yang tidak demokratis atau
negara otoriter.
Demokrasi merupakan bentuk
pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik
secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi
perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani (dēmokratía)
"kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata (dêmos)
"rakyat" dan (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada
sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul
revolusi rakyat pada tahun 508 SM.
B. Tujuan
Disamping makalah ini bertujuan
untuk memberikan informasi dan pengetahuan kepada pembaca tentang
demokrasi yang berkembang di Indonesia namun yang terpenting adalah demokrasi
tersebut dapat mewujudkan keadaan yang saling harmonis antara pemerintahan
dengan keadaan masyarakat luas. Oleh sebab itu demokrasi yang baik harus
dilakukan sedemikian rupa untuk menjaga rasa kerukunan serta aspirasi
masyarakat luas. Sehingga keadaan politik serta pemerintahan Indonesia dapat
berkembang dengan baik.
BAB II
P E M B A H A S A N
A. Pengertian
Demokrasi
Menurut Internasional Commision of
Jurits
Demokrasi adalah suatu bentuk
pemerintahan oleh rakyar dimana kekuasaan tertinggi ditangan rakyat dan di
jalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih dibawah
sistem pemilihan yang bebas. Jadi, yang di utamakan dalam pemerintahan
demokrasi adalah rakyat.
Menurut Abraham Lincoln
Demokrasi adalah pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the
people, and for the people).
Menurut C.F Strong
Suatu sistem pemerintahan di mana
mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem
perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan akhirnya mempertanggungjawabkan
tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.
B. Sejarah
Demokrasi
Istilah "demokrasi" berasal
dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara
tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang
berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah
berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad
ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" dibanyak
negara.
Kata "demokrasi" berasal
dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti
pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang
lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu
politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai
indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital
dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara dengan kekuasaan negara
yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat. kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan
pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan
di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga
legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan
anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa
kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan
saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang
mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu
secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga
negara tersebut.
C. Jenis–Jenis
Demokrasi
Menurut cara
penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dibedakan atas :
·
Demokrasi
Langsung
·
Demokrasi Tidak
Langsung
Menurut dasar prinsip ideologi, demokrasi dibedakan atas :
·
Demokrasi Konstitusional (Demokrasi
Liberal)
·
emokrasi Rakyat (Demokrasi Proletar)
Menurut dasar
yang menjadi titik perhatian atau prioritasnya, demokrasi dibedakan atas :
·
Demokrasi Formal
·
Demokrasi Material
·
Demokrasi Campuran
Menurut dasar wewenang dan
hubungan antara alat kelengkapan negara, demokrasi dibedakan atas :
·
Demokrasi Sistem Parlementer
·
Demokrasi Sistem Presidensial
D. Demokrasi Berdasarkan
Prinsip Ideologi
Menurut dasar
prinsip ideologi, demokrasi dibedakan atas :
a.
Demokrasi Konstitusional (Demokrasi Liberal)
Prinsip demokrasi ini didasarkan
pada suatu filsafat kenegaraan bahwa manusia adalah sebagai makhluk individu
yang bebas. Oleh karena itu dalam sistem demokrasi ini kebebasan individu
sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan demokrasi.
Pemikiran tentang Negara demokrasi
sebagaimana dikembangkan oleh Hobbe, Lockedan Rousseaue bahwa Negara
terbentuk karena adanya perbenturan kepentingan hidup mereka dalam hidup
bermasyarakat dalam suatu natural state. Akibatnya terjadilah penindasan antara
satu dengan yang lainnya. Oleh karena itu individu-individu dalam suatu
masyarakat itu membentuk suatu persekutuan hidup bersama yang disebut Negara,
dengan tujuan untuk melindungi kepentingan dan hak individu dalam kehidupan
masyarakat Negara. Atas dasar kepentingan ini dalam kenyataannya muncullah
kekuasaan yang kadangkala menjurus ke otoriterianisme.
Berdasarkan kenyataan yang dilematis
tersebut, maka munculah pemikiran ke arah kehidupan demokrasi perwakilan
liberal, dan hal inilah yang sering dikenal dengan demokrasi-demokrasi liberal.
Individu dalam suatu Negara dalam partisipasinya disalurkannya melalui wakil
yang dipilih melalui proses demokrasi.
Menurut Held (2004:10), bahwa
demokrasi perwakilan liberal merupakan suatu pembaharuan kelembagaan pokok
untuk mengatasi problema keseimbangan antara kekuasaan memaksa dan kebebasan.
Rakyat harus diberikan jaminanan kebebasan secara individual baik didalam
kehidupan politik, ekonomi, sosial, keagamaan bahkan kebebasan anti agama.
Konsekuensi dari implementasi sistem
dan prinsip demokrasi ini adalah berkembang persaingan bebas, terutama dalam
ekonomi sehingga akibatnya individu yang tidak mampu menghadapi persaingan
tersebut akan tenggelam. Akibatnya kekuasaan kapitalislah yang menguasai
kehidupan Negara, hal ini sesuai dengan analisis P.L. Berger bahwa dalam
era globalisasi dewasa ini dengan semangat pasar bebas yang dijiwai oleh
filosofi demokrasi liberal, maka kaum kapitalislah yang berkuasa.
b. Demokrasi
Rakyat (Demokrasi Proletar)
Demokrasi rakyat disebut juga
demokrasi proletar yang berhaluan Marxisme-Komunisme. Demokrasi rakyat
mencita-citakan kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial. Manusia dibebaskan
dari keterikatannya kepada pemilikan pribadi tanpa ada penindasan atau paksaan.
Akan tetapi, untuk mencapai masyarakat tersebut dapat dilakukan dengan cara
paksa atau kekerasan.
Demokrasi Rakyat (Proletar) disebut
juga adalah demokrasi yang berlandaskan ajaran komunisme dan marxisme.
Demokrasi ini tidak mengakui hak asasi warga negaranya. Demokrasi
ini bertentangan dengan demokrasi
konstitusional. Demokrasi ini mencita-citakan kehidupan tanpa kelas
sosial dan tanpa kepemilikan pribadi. Negara adalah alat
untuk mencapai komunisme yaitu untuk kepentingan kolektifisme.
E. Demokrasi
Berdasarkan Wewenang dan Hubungan Antara Alat
Kelengkapan Negara
Menurut dasar wewenang dan
hubungan antara alat kelengkapan negara, demokrasi dibedakan atas :
a. Demokrasi
Sistem Parlementer
Periode
1945-1959 Demokrasi Parlementer
Demokrasi pada
masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer ini
mulai berlaku sebulan setelah kemerdekaan diproklamasikan. Sistem ini kemudian
diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1949 (Konstitusi RIS) dan Undang-Undang
Dasar Sementara (UUDS) 1950. Meskipun sistem ini dapat berjalan dengan
memuaskan di beberapa negara Asia lain, sistem ini ternyata kurang cocok
diterapkan di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan melemahnya persatuan
bangsa. Dalam UUDS 1950, badan eksekutif terdiri dari Presiden sebagai kepala
negara konstitusional (constitutional head) dan perdana menteri sebagai kepala
pemerintahan.
Masa demokrasi parlementer
merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat kita temukan perwujudannya dalam kehidupan
politik di Indonesia.
Pertama, lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan.
Kedua, akuntabilitas (pertanggungjawaban) pemegang jabatan dan politis pada
umumnya sangat tinggi.
Ketiga, kehidupan kepartaian boleh dikatakan memperoleh peluang yang sebesar-besarnya untuk berkembang secara maksimal.
Keempat, sekalipun Pemilihan Umum hanya dilaksanakan satu kali yaitu pada 1955,
tetapi Pemilihan Umum
tersebut benar-benar dilaksanakan dengan prinsip demokrasi.
Kelima, masyarakat pada umumnya dapat merasakan bahwa hak-hak dasar mereka tidak
dikurangi sama sekali, sekalipun tidak semua warga Negara dapat memanfaatkannya
dengan maksimal.
Keenam, dalam masa
pemerintahan Parlementer, daerah-daerah memperoleh otonomi yang cukup bahkan
otonomi yamg seluas-luasnya dengan asas desentralisasi sebagai landasan untuk
berpijak dalam mengatur hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dengan
pemerintah daerah.
Pertanyaan yang
kemudian muncul adalah mengapa demokrasi perlementer mengalami kegagalan?
Banyak sekali para ahli mencoba menjawab pertanyaan tersebut. Dari sekian
banyak jawaban, ada beberapa hal yang dinilai tepat untuk menjawab pertanyaan
tersebut.
Pertama, munculnya usulan presiden yang dikenal dengan konsepsi presiden untuk
membentuk pemerintahan yang bersifat gotong-royong. Kedua, Dewan
Konstituante mengalami jalan buntu untuk mencapai kesepakatan merumuskan
ideologi nasional. Ketiga, dominannya politik aliran, sehingga membawa
konsekuensi terhadap pengelolaan konflik. Keempat, Basis social ekonomi
yang masih sangat lemah.
b. Demokrasi
Sistem Presidensial
Periode 1966-1988, masa demokrasi
Pancasila era Orde Baru yang merupakan demokrasi konstitusional yang
menonjolkan system presidensial. Landasan formal periode ini adalah pancasila,
UUD 1945 dan ketetapan MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali
penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi dimasa demokrasi terpimpin. Namun
dalam perkembangannya peran presiden dan semakin dominan terhadap
lembaga-lembaga Negara yang lain. Melihat praktek demokrasi pada masa
ini, nama Pancasila hanya digunakan sebagai legistimasi politis penguasa saat
itu sebanyak kenyataannya yang dilaksanakan tidak sesuai dengan nilai-nilai
pancasila.
·
Pertama, rotasi
kekuasaan eksekutif boleh dikatakan hampir tidak pernah terjadi.
·
Kedua,
rekruitmen politik bersifat tertutup.
·
Ketiga,
Pemilihan Umum.
·
Keempat,
pelaksanaan hak dasar warga Negara.
Salah satu ciri
Negara demokratis dibawa rule of
law adalah terselenggaranya kegiatan pemilihan umum yang bebas. Pemilihan
umum merupakan sarana politik untuk mewujudkan kehendak rakyat dalam hal
memilih wakil-wakil mereka di lembaga legislatif serta memilih pemegang
kekuasaan eksekutif baik itu presiden/wakil presiden maupun kepala daerah.
Pemilihan umum
bagi suatu Negara demokrasi berkedudukan sebagai sarana untuk menyalurkan hak
asasi politik rakyat. Pemilihan umum
memiliki arti penring sebagai berikut:
·
Untuk mendukung
atau mengubah personel dalam lembaga legislative.
·
Membentuk
dukungan yang mayoritas rakyat dalam menentukan pemegan
·
kekuasaan
eksekutif untuk jangka tertentu.
·
Rakyat melalui
perwakilannya secara berkala dapat mengoreksi atau mengawasi kekuatan
eksekutif.
F.
Kegagalan Demokrasi Indonesia
Indonesia tengah dilanda berbagai
masalah yang kompleks. Sistem demokrasi yang seyogyanya menghasilkan masyarakat
yang bebas dan sejahtera, tidak terlihat hasilnya, malah kenyataannya bertolak
belakang. Berikut ini adalah beberapa fenomena kegagalan demokrasi di
Indonesia.
·
Pertama, Presiden tidak cukup kuat untuk menjalankan kebijakannya. Presiden
dipilih langsung oleh rakyat. Ini membuat posisi presiden presiden kuat dalam
ati sulit untuk digulingkan.
Namun, di parlemen tidak terdapat partai yang dominan,
termasuk partai yang mengusung pemerintah. Ditambah lagi peran lagislatif yang
besar pasca reformasi ini dalam menentukan banyak kebijakan presiden. Dalam
memberhentikan menteri misalnya, presiden sulit untuk memberhentikan menteri
karena partai yang “mengutus” menteri tersebut akan menarik dukungannya dari
pemerintah dan tentunya akan semakin memperlemah pemerintah. Hal ini membuat
presiden sulit mengambil langkah kebijakannya dan mudah di-“setir” oleh partai.
·
Kedua, rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat justru di tengah kebebasan
demokrasi. Tingkat kesejahteraan menurun setelah reformasi, yang justru saat
itulah dimulainya kebebasan berekspresi, berpendapat, dll. Ini aneh mengingat
sebenarnya tujuan dari politik adalah kesejahteraan. Demokrasi atau sistem
politik lainnya hanyalah sebuah alat. Begitu pula dengan kebebasan dalam alam
demokrasi, hanyalah alat untuk mencapai kesejahteraan.
Ketiga, tidak berjalannya fungsi
partai politik. Fungsi partai politik paling tidak ada tiga: penyalur aspirasi
rakyat, pemusatan kepentingan-kepentingan yang sama, dan sarana pendidikan
politik masyarakat. Selama ini dapat dikatakan ketiganya tidak berjalan. Partai
politik lebih mementingkan kekuasaan daripada aspirasi rakyat.
Fungsi partai politik sebagai pemusatan
kepentingan-kepentingan yang sama pun tidak berjalan mengingat tidak adanya
partai politik yang konsisten dengan ideologinya. Partai politik sebagai sarana
pendidikan politik masyarakat lebih parah. Kita melihat partai mengambil suara
dari masyarakat bukan dengan pencerdasan terhadap visi, program partai, atau
kaderisasi. Melainkan dengan uang, artis, kaos, yang sama sekali tidak
mencerdaskan malah membodohi masyarakat.
·
Keempat, ketidakstabilan kepemimpinan nasional. Jika kita cermati, semua
pemimpin bangsa ini mualai dari Soekarno sampai Gus Dur, tidak ada yang
kepemimpinannya berakhir dengan bahagia. Semua berakhir tragis alias
diturunkan. Ini sebenarnya merupakan dampak dari tidak adanya pendidikan
politik bagi masyarakat. Budaya masyarakat Indonesia tentang pemimpinnya adalah
mengharapkan hadirnya “Ratu Adil” yang akan menyelesaikan semua masalah mereka.
Ini bodoh. Masyarakat tidak diajari bagaimana merasionalisasikan
harapan-harapan mereka. Mereka tidak diajarkan tentang proses dalam
merealisasikan harapan dan tujuan nasional.
Hal ini diperburuk dengan sistem pemilihan pemimpin
yang ada sekarang (setelah otonomi), termasuk pemilihan kepala daerah yang
menghabiskan biaya yang mahal. Calon pemimpin yang berkualitas namun tidak
berduit akan kalah populer dengan calon yang tidak berkualitas namun memiliki
uang yang cukup untuk kampanye besar-besaran, memasang foto wajah mereka
besar-besar di setiap perempatan. Masyarakat yang tidak terdidik tidak dapat
memilih pemimpin berdasarkan value.
·
Kelima, birokrasi yang politis, KKN, dan berbelit-belit. Birokrasi semasa orde
baru sangat politis. Setiap PNS itu Korpri dan wadah Korpri adalah Golkar. Jadi
sama saja dengan PNS itu Golkar. Ini berbahaya karena birokrasi merupakan
wilayah eksekusi kebijakan. Jika birokrasi tidak netral, maka jika suatu saat
partai lain yang memegang pucuk kebijakan, maka dia akan sulit dalam
menjalankan kebijakannya karena birokrasi yang seharusnya menjalankan kebijakan
tersebut memihak pada partai lain. Aknibatnya kebijakan tinggal kebijakan dan
tidak terlaksana. Leibih parahnya, ini dapat memicu reformasi birokrasi
besar-besaran setiap kali ada pergantian kepemimpinan dan tentunya ini bukanlah
hal yang baik untuk stabilitas pemerintahan. Maka seharusnya birokrasi itu
netral.
Banyak sekali kasus KKN dalam birokrasi. Contoh kecil
adalah pungli, suap, dll. Ini menjadi bahaya laten karena menimbulkan
ketidakpercayaan yang akut dari masyarakat kepada pemerintah. Selain itu
berdampak pula pada iklim investasi. Investor tidak berminat untuk berinvestasi
karena adanya kapitalisasi birokrasi.
Hal di atas mendorong pada birokrasi yang tidak
rasional. Kinerja menjadi tidak professional, urusan dipersulit, dsb. Prinsip
yang digunakan adalah “jika bisa dipersulit, buat apa dipermudah”.
·
Keenam, banyaknya ancaman separatisme. Misalnya Aceh, Papua, RMS, dll. Ini
merupakan dampak dari dianaktirikannya daerah-daerah tersebut semasa orde baru,
yang tentunya adalah kesalahan pemerintah dalam “mengurus anak”. Tentunya ini
membuat ketahanan nasional Indonesia menjadi lemah, mudah diadu domba,
terkurasnya energi bangsa ini, dan mudah dipengaruhi kepentingan asing.
BAB III
P E N U T U P
A. Kesimpulan
Dari pengalaman masa lalu bangsa
kita, kelihatan bahwa demokrasi belum membudaya. Kita memang telah menganut
demokrasi dan bahkan telah di praktekan baik dalam keluarga, masyarakat, maupun
dalam kehidupan bebangsa dan bernegara. Akan tetapi, kita belum
membudanyakannya. Membudaya berarti telah menjadi kebiasaan yang mendarah
daging. Mengatakan “Demokrasi telah menjadi budaya” berarti penghayatan
nilai-nilai demokrasi telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging di antara
warga negara. Dengan kata lain, demokrasi telah menjadi bagian yang tidak dapat
dipisah-pisahkan dari kehidupanya. Seluruh kehidupanya diwarnai oleh nilai-nilai
demokrasi.Namun, itu belum terjadi. Di media massa kita sering mendengar betapa
sering warga negara, bahkan pemerintah itu sendiri, melanggar nilai-nilai
demokrasi. Orang-orang kurang menghargai kebabasan orang lain, kurang
menghargai perbedaan, supremasi hukum kurang ditegakan, kesamaan kurang di
praktekan, partisipasi warga negara atau orang perorang baik dalam kehidupan
sehari-hari maupun dalam kehidupan pilitik belum maksimal, musyawarah kurang
dipakai sebagai cara untuk merencanakan suatu program atau mengatasi suatu
masalah bersama, dan seterusnya. Bahkan dalam keluarga dan masyarakat kita
sendiri, nilai-nilai demokrasi itu kurang di praktekan.
DAFTAR
PUSTAKA
http://notladygaga.blogspot.com/2012/11/
demokrasi-indonesia_1819.html
http://www.sarjanaku.com/2012/12/pengertian-demokrasi-di-indonesia.html
http://www.wikipedia.com
BAB I
P E N D A H U L U A N
A. Latar Belakang
Hasil Penelitian menyatakan “mungkin
untuk pertama kali dalam sejarah, demokrasi dinyatakan sebagai nama yang paling
baik dan wajar untuk semua sistem organisasi politik dan sosial yang di
perjuangkan oleh para pendukungnya yang berpengaruh” (UNISCO 1949).
Hampir semua
negara di dunia menyakini demokrasi sebagai “tolak ukur tak terbantah dari
keabsahan politik”. Keyakinan bahwa kehendak rakyat adalah dasar utama
kewenangan pemerintah menjadi basis bagi tegak kokohnya sistem politik
demokrasi. Hal itu menunjukan bahwa rakyat di letakkan pada posisi penting
walaupun secara operasional implikasinya diberbagai negara tidak selalu sama.
Tidak ada negara yang ingin dikatakan sebagai negara yang tidak demokratis atau
negara otoriter.
Demokrasi merupakan bentuk
pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik
secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi
perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani (dēmokratía)
"kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata (dêmos)
"rakyat" dan (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada
sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul
revolusi rakyat pada tahun 508 SM.
B. Tujuan
Disamping makalah ini bertujuan
untuk memberikan informasi dan pengetahuan kepada pembaca tentang
demokrasi yang berkembang di Indonesia namun yang terpenting adalah demokrasi
tersebut dapat mewujudkan keadaan yang saling harmonis antara pemerintahan
dengan keadaan masyarakat luas. Oleh sebab itu demokrasi yang baik harus
dilakukan sedemikian rupa untuk menjaga rasa kerukunan serta aspirasi
masyarakat luas. Sehingga keadaan politik serta pemerintahan Indonesia dapat
berkembang dengan baik.
BAB II
P E M B A H A S A N
A. Pengertian
Demokrasi
Menurut Internasional Commision of
Jurits
Demokrasi adalah suatu bentuk
pemerintahan oleh rakyar dimana kekuasaan tertinggi ditangan rakyat dan di
jalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih dibawah
sistem pemilihan yang bebas. Jadi, yang di utamakan dalam pemerintahan
demokrasi adalah rakyat.
Menurut Abraham Lincoln
Demokrasi adalah pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the
people, and for the people).
Menurut C.F Strong
Suatu sistem pemerintahan di mana
mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem
perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan akhirnya mempertanggungjawabkan
tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.
B. Sejarah
Demokrasi
Istilah "demokrasi" berasal
dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara
tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang
berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah
berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad
ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" dibanyak
negara.
Kata "demokrasi" berasal
dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti
pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang
lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu
politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai
indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital
dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara dengan kekuasaan negara
yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat. kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan
pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan
di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga
legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan
anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa
kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan
saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang
mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu
secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga
negara tersebut.
C. Jenis–Jenis
Demokrasi
Menurut cara
penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dibedakan atas :
·
Demokrasi
Langsung
·
Demokrasi Tidak
Langsung
Menurut dasar prinsip ideologi, demokrasi dibedakan atas :
·
Demokrasi Konstitusional (Demokrasi
Liberal)
·
emokrasi Rakyat (Demokrasi Proletar)
Menurut dasar
yang menjadi titik perhatian atau prioritasnya, demokrasi dibedakan atas :
·
Demokrasi Formal
·
Demokrasi Material
·
Demokrasi Campuran
Menurut dasar wewenang dan
hubungan antara alat kelengkapan negara, demokrasi dibedakan atas :
·
Demokrasi Sistem Parlementer
·
Demokrasi Sistem Presidensial
D. Demokrasi Berdasarkan
Prinsip Ideologi
Menurut dasar
prinsip ideologi, demokrasi dibedakan atas :
a.
Demokrasi Konstitusional (Demokrasi Liberal)
Prinsip demokrasi ini didasarkan
pada suatu filsafat kenegaraan bahwa manusia adalah sebagai makhluk individu
yang bebas. Oleh karena itu dalam sistem demokrasi ini kebebasan individu
sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan demokrasi.
Pemikiran tentang Negara demokrasi
sebagaimana dikembangkan oleh Hobbe, Lockedan Rousseaue bahwa Negara
terbentuk karena adanya perbenturan kepentingan hidup mereka dalam hidup
bermasyarakat dalam suatu natural state. Akibatnya terjadilah penindasan antara
satu dengan yang lainnya. Oleh karena itu individu-individu dalam suatu
masyarakat itu membentuk suatu persekutuan hidup bersama yang disebut Negara,
dengan tujuan untuk melindungi kepentingan dan hak individu dalam kehidupan
masyarakat Negara. Atas dasar kepentingan ini dalam kenyataannya muncullah
kekuasaan yang kadangkala menjurus ke otoriterianisme.
Berdasarkan kenyataan yang dilematis
tersebut, maka munculah pemikiran ke arah kehidupan demokrasi perwakilan
liberal, dan hal inilah yang sering dikenal dengan demokrasi-demokrasi liberal.
Individu dalam suatu Negara dalam partisipasinya disalurkannya melalui wakil
yang dipilih melalui proses demokrasi.
Menurut Held (2004:10), bahwa
demokrasi perwakilan liberal merupakan suatu pembaharuan kelembagaan pokok
untuk mengatasi problema keseimbangan antara kekuasaan memaksa dan kebebasan.
Rakyat harus diberikan jaminanan kebebasan secara individual baik didalam
kehidupan politik, ekonomi, sosial, keagamaan bahkan kebebasan anti agama.
Konsekuensi dari implementasi sistem
dan prinsip demokrasi ini adalah berkembang persaingan bebas, terutama dalam
ekonomi sehingga akibatnya individu yang tidak mampu menghadapi persaingan
tersebut akan tenggelam. Akibatnya kekuasaan kapitalislah yang menguasai
kehidupan Negara, hal ini sesuai dengan analisis P.L. Berger bahwa dalam
era globalisasi dewasa ini dengan semangat pasar bebas yang dijiwai oleh
filosofi demokrasi liberal, maka kaum kapitalislah yang berkuasa.
b. Demokrasi
Rakyat (Demokrasi Proletar)
Demokrasi rakyat disebut juga
demokrasi proletar yang berhaluan Marxisme-Komunisme. Demokrasi rakyat
mencita-citakan kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial. Manusia dibebaskan
dari keterikatannya kepada pemilikan pribadi tanpa ada penindasan atau paksaan.
Akan tetapi, untuk mencapai masyarakat tersebut dapat dilakukan dengan cara
paksa atau kekerasan.
Demokrasi Rakyat (Proletar) disebut
juga adalah demokrasi yang berlandaskan ajaran komunisme dan marxisme.
Demokrasi ini tidak mengakui hak asasi warga negaranya. Demokrasi
ini bertentangan dengan demokrasi
konstitusional. Demokrasi ini mencita-citakan kehidupan tanpa kelas
sosial dan tanpa kepemilikan pribadi. Negara adalah alat
untuk mencapai komunisme yaitu untuk kepentingan kolektifisme.
E. Demokrasi
Berdasarkan Wewenang dan Hubungan Antara Alat
Kelengkapan Negara
Menurut dasar wewenang dan
hubungan antara alat kelengkapan negara, demokrasi dibedakan atas :
a. Demokrasi
Sistem Parlementer
Periode
1945-1959 Demokrasi Parlementer
Demokrasi pada
masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer ini
mulai berlaku sebulan setelah kemerdekaan diproklamasikan. Sistem ini kemudian
diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1949 (Konstitusi RIS) dan Undang-Undang
Dasar Sementara (UUDS) 1950. Meskipun sistem ini dapat berjalan dengan
memuaskan di beberapa negara Asia lain, sistem ini ternyata kurang cocok
diterapkan di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan melemahnya persatuan
bangsa. Dalam UUDS 1950, badan eksekutif terdiri dari Presiden sebagai kepala
negara konstitusional (constitutional head) dan perdana menteri sebagai kepala
pemerintahan.
Masa demokrasi parlementer
merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat kita temukan perwujudannya dalam kehidupan
politik di Indonesia.
Pertama, lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan.
Kedua, akuntabilitas (pertanggungjawaban) pemegang jabatan dan politis pada
umumnya sangat tinggi.
Ketiga, kehidupan kepartaian boleh dikatakan memperoleh peluang yang sebesar-besarnya untuk berkembang secara maksimal.
Keempat, sekalipun Pemilihan Umum hanya dilaksanakan satu kali yaitu pada 1955,
tetapi Pemilihan Umum
tersebut benar-benar dilaksanakan dengan prinsip demokrasi.
Kelima, masyarakat pada umumnya dapat merasakan bahwa hak-hak dasar mereka tidak
dikurangi sama sekali, sekalipun tidak semua warga Negara dapat memanfaatkannya
dengan maksimal.
Keenam, dalam masa
pemerintahan Parlementer, daerah-daerah memperoleh otonomi yang cukup bahkan
otonomi yamg seluas-luasnya dengan asas desentralisasi sebagai landasan untuk
berpijak dalam mengatur hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dengan
pemerintah daerah.
Pertanyaan yang
kemudian muncul adalah mengapa demokrasi perlementer mengalami kegagalan?
Banyak sekali para ahli mencoba menjawab pertanyaan tersebut. Dari sekian
banyak jawaban, ada beberapa hal yang dinilai tepat untuk menjawab pertanyaan
tersebut.
Pertama, munculnya usulan presiden yang dikenal dengan konsepsi presiden untuk
membentuk pemerintahan yang bersifat gotong-royong. Kedua, Dewan
Konstituante mengalami jalan buntu untuk mencapai kesepakatan merumuskan
ideologi nasional. Ketiga, dominannya politik aliran, sehingga membawa
konsekuensi terhadap pengelolaan konflik. Keempat, Basis social ekonomi
yang masih sangat lemah.
b. Demokrasi
Sistem Presidensial
Periode 1966-1988, masa demokrasi
Pancasila era Orde Baru yang merupakan demokrasi konstitusional yang
menonjolkan system presidensial. Landasan formal periode ini adalah pancasila,
UUD 1945 dan ketetapan MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali
penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi dimasa demokrasi terpimpin. Namun
dalam perkembangannya peran presiden dan semakin dominan terhadap
lembaga-lembaga Negara yang lain. Melihat praktek demokrasi pada masa
ini, nama Pancasila hanya digunakan sebagai legistimasi politis penguasa saat
itu sebanyak kenyataannya yang dilaksanakan tidak sesuai dengan nilai-nilai
pancasila.
·
Pertama, rotasi
kekuasaan eksekutif boleh dikatakan hampir tidak pernah terjadi.
·
Kedua,
rekruitmen politik bersifat tertutup.
·
Ketiga,
Pemilihan Umum.
·
Keempat,
pelaksanaan hak dasar warga Negara.
Salah satu ciri
Negara demokratis dibawa rule of
law adalah terselenggaranya kegiatan pemilihan umum yang bebas. Pemilihan
umum merupakan sarana politik untuk mewujudkan kehendak rakyat dalam hal
memilih wakil-wakil mereka di lembaga legislatif serta memilih pemegang
kekuasaan eksekutif baik itu presiden/wakil presiden maupun kepala daerah.
Pemilihan umum
bagi suatu Negara demokrasi berkedudukan sebagai sarana untuk menyalurkan hak
asasi politik rakyat. Pemilihan umum
memiliki arti penring sebagai berikut:
·
Untuk mendukung
atau mengubah personel dalam lembaga legislative.
·
Membentuk
dukungan yang mayoritas rakyat dalam menentukan pemegan
·
kekuasaan
eksekutif untuk jangka tertentu.
·
Rakyat melalui
perwakilannya secara berkala dapat mengoreksi atau mengawasi kekuatan
eksekutif.
F.
Kegagalan Demokrasi Indonesia
Indonesia tengah dilanda berbagai
masalah yang kompleks. Sistem demokrasi yang seyogyanya menghasilkan masyarakat
yang bebas dan sejahtera, tidak terlihat hasilnya, malah kenyataannya bertolak
belakang. Berikut ini adalah beberapa fenomena kegagalan demokrasi di
Indonesia.
·
Pertama, Presiden tidak cukup kuat untuk menjalankan kebijakannya. Presiden
dipilih langsung oleh rakyat. Ini membuat posisi presiden presiden kuat dalam
ati sulit untuk digulingkan.
Namun, di parlemen tidak terdapat partai yang dominan,
termasuk partai yang mengusung pemerintah. Ditambah lagi peran lagislatif yang
besar pasca reformasi ini dalam menentukan banyak kebijakan presiden. Dalam
memberhentikan menteri misalnya, presiden sulit untuk memberhentikan menteri
karena partai yang “mengutus” menteri tersebut akan menarik dukungannya dari
pemerintah dan tentunya akan semakin memperlemah pemerintah. Hal ini membuat
presiden sulit mengambil langkah kebijakannya dan mudah di-“setir” oleh partai.
·
Kedua, rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat justru di tengah kebebasan
demokrasi. Tingkat kesejahteraan menurun setelah reformasi, yang justru saat
itulah dimulainya kebebasan berekspresi, berpendapat, dll. Ini aneh mengingat
sebenarnya tujuan dari politik adalah kesejahteraan. Demokrasi atau sistem
politik lainnya hanyalah sebuah alat. Begitu pula dengan kebebasan dalam alam
demokrasi, hanyalah alat untuk mencapai kesejahteraan.
Ketiga, tidak berjalannya fungsi
partai politik. Fungsi partai politik paling tidak ada tiga: penyalur aspirasi
rakyat, pemusatan kepentingan-kepentingan yang sama, dan sarana pendidikan
politik masyarakat. Selama ini dapat dikatakan ketiganya tidak berjalan. Partai
politik lebih mementingkan kekuasaan daripada aspirasi rakyat.
Fungsi partai politik sebagai pemusatan
kepentingan-kepentingan yang sama pun tidak berjalan mengingat tidak adanya
partai politik yang konsisten dengan ideologinya. Partai politik sebagai sarana
pendidikan politik masyarakat lebih parah. Kita melihat partai mengambil suara
dari masyarakat bukan dengan pencerdasan terhadap visi, program partai, atau
kaderisasi. Melainkan dengan uang, artis, kaos, yang sama sekali tidak
mencerdaskan malah membodohi masyarakat.
·
Keempat, ketidakstabilan kepemimpinan nasional. Jika kita cermati, semua
pemimpin bangsa ini mualai dari Soekarno sampai Gus Dur, tidak ada yang
kepemimpinannya berakhir dengan bahagia. Semua berakhir tragis alias
diturunkan. Ini sebenarnya merupakan dampak dari tidak adanya pendidikan
politik bagi masyarakat. Budaya masyarakat Indonesia tentang pemimpinnya adalah
mengharapkan hadirnya “Ratu Adil” yang akan menyelesaikan semua masalah mereka.
Ini bodoh. Masyarakat tidak diajari bagaimana merasionalisasikan
harapan-harapan mereka. Mereka tidak diajarkan tentang proses dalam
merealisasikan harapan dan tujuan nasional.
Hal ini diperburuk dengan sistem pemilihan pemimpin
yang ada sekarang (setelah otonomi), termasuk pemilihan kepala daerah yang
menghabiskan biaya yang mahal. Calon pemimpin yang berkualitas namun tidak
berduit akan kalah populer dengan calon yang tidak berkualitas namun memiliki
uang yang cukup untuk kampanye besar-besaran, memasang foto wajah mereka
besar-besar di setiap perempatan. Masyarakat yang tidak terdidik tidak dapat
memilih pemimpin berdasarkan value.
·
Kelima, birokrasi yang politis, KKN, dan berbelit-belit. Birokrasi semasa orde
baru sangat politis. Setiap PNS itu Korpri dan wadah Korpri adalah Golkar. Jadi
sama saja dengan PNS itu Golkar. Ini berbahaya karena birokrasi merupakan
wilayah eksekusi kebijakan. Jika birokrasi tidak netral, maka jika suatu saat
partai lain yang memegang pucuk kebijakan, maka dia akan sulit dalam
menjalankan kebijakannya karena birokrasi yang seharusnya menjalankan kebijakan
tersebut memihak pada partai lain. Aknibatnya kebijakan tinggal kebijakan dan
tidak terlaksana. Leibih parahnya, ini dapat memicu reformasi birokrasi
besar-besaran setiap kali ada pergantian kepemimpinan dan tentunya ini bukanlah
hal yang baik untuk stabilitas pemerintahan. Maka seharusnya birokrasi itu
netral.
Banyak sekali kasus KKN dalam birokrasi. Contoh kecil
adalah pungli, suap, dll. Ini menjadi bahaya laten karena menimbulkan
ketidakpercayaan yang akut dari masyarakat kepada pemerintah. Selain itu
berdampak pula pada iklim investasi. Investor tidak berminat untuk berinvestasi
karena adanya kapitalisasi birokrasi.
Hal di atas mendorong pada birokrasi yang tidak
rasional. Kinerja menjadi tidak professional, urusan dipersulit, dsb. Prinsip
yang digunakan adalah “jika bisa dipersulit, buat apa dipermudah”.
·
Keenam, banyaknya ancaman separatisme. Misalnya Aceh, Papua, RMS, dll. Ini
merupakan dampak dari dianaktirikannya daerah-daerah tersebut semasa orde baru,
yang tentunya adalah kesalahan pemerintah dalam “mengurus anak”. Tentunya ini
membuat ketahanan nasional Indonesia menjadi lemah, mudah diadu domba,
terkurasnya energi bangsa ini, dan mudah dipengaruhi kepentingan asing.
BAB III
P E N U T U P
A. Kesimpulan
Dari pengalaman masa lalu bangsa
kita, kelihatan bahwa demokrasi belum membudaya. Kita memang telah menganut
demokrasi dan bahkan telah di praktekan baik dalam keluarga, masyarakat, maupun
dalam kehidupan bebangsa dan bernegara. Akan tetapi, kita belum
membudanyakannya. Membudaya berarti telah menjadi kebiasaan yang mendarah
daging. Mengatakan “Demokrasi telah menjadi budaya” berarti penghayatan
nilai-nilai demokrasi telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging di antara
warga negara. Dengan kata lain, demokrasi telah menjadi bagian yang tidak dapat
dipisah-pisahkan dari kehidupanya. Seluruh kehidupanya diwarnai oleh nilai-nilai
demokrasi.Namun, itu belum terjadi. Di media massa kita sering mendengar betapa
sering warga negara, bahkan pemerintah itu sendiri, melanggar nilai-nilai
demokrasi. Orang-orang kurang menghargai kebabasan orang lain, kurang
menghargai perbedaan, supremasi hukum kurang ditegakan, kesamaan kurang di
praktekan, partisipasi warga negara atau orang perorang baik dalam kehidupan
sehari-hari maupun dalam kehidupan pilitik belum maksimal, musyawarah kurang
dipakai sebagai cara untuk merencanakan suatu program atau mengatasi suatu
masalah bersama, dan seterusnya. Bahkan dalam keluarga dan masyarakat kita
sendiri, nilai-nilai demokrasi itu kurang di praktekan.
DAFTAR
PUSTAKA
http://notladygaga.blogspot.com/2012/11/
demokrasi-indonesia_1819.html
http://www.sarjanaku.com/2012/12/pengertian-demokrasi-di-indonesia.html
http://www.wikipedia.com
BAB I
P E N D A H U L U A N
A. Latar Belakang
Hasil Penelitian menyatakan “mungkin
untuk pertama kali dalam sejarah, demokrasi dinyatakan sebagai nama yang paling
baik dan wajar untuk semua sistem organisasi politik dan sosial yang di
perjuangkan oleh para pendukungnya yang berpengaruh” (UNISCO 1949).
Hampir semua
negara di dunia menyakini demokrasi sebagai “tolak ukur tak terbantah dari
keabsahan politik”. Keyakinan bahwa kehendak rakyat adalah dasar utama
kewenangan pemerintah menjadi basis bagi tegak kokohnya sistem politik
demokrasi. Hal itu menunjukan bahwa rakyat di letakkan pada posisi penting
walaupun secara operasional implikasinya diberbagai negara tidak selalu sama.
Tidak ada negara yang ingin dikatakan sebagai negara yang tidak demokratis atau
negara otoriter.
Demokrasi merupakan bentuk
pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik
secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi
perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani (dēmokratía)
"kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata (dêmos)
"rakyat" dan (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada
sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul
revolusi rakyat pada tahun 508 SM.
B. Tujuan
Disamping makalah ini bertujuan
untuk memberikan informasi dan pengetahuan kepada pembaca tentang
demokrasi yang berkembang di Indonesia namun yang terpenting adalah demokrasi
tersebut dapat mewujudkan keadaan yang saling harmonis antara pemerintahan
dengan keadaan masyarakat luas. Oleh sebab itu demokrasi yang baik harus
dilakukan sedemikian rupa untuk menjaga rasa kerukunan serta aspirasi
masyarakat luas. Sehingga keadaan politik serta pemerintahan Indonesia dapat
berkembang dengan baik.
BAB II
P E M B A H A S A N
A. Pengertian
Demokrasi
Menurut Internasional Commision of
Jurits
Demokrasi adalah suatu bentuk
pemerintahan oleh rakyar dimana kekuasaan tertinggi ditangan rakyat dan di
jalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih dibawah
sistem pemilihan yang bebas. Jadi, yang di utamakan dalam pemerintahan
demokrasi adalah rakyat.
Menurut Abraham Lincoln
Demokrasi adalah pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the
people, and for the people).
Menurut C.F Strong
Suatu sistem pemerintahan di mana
mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem
perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan akhirnya mempertanggungjawabkan
tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.
B. Sejarah
Demokrasi
Istilah "demokrasi" berasal
dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara
tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang
berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah
berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad
ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" dibanyak
negara.
Kata "demokrasi" berasal
dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti
pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang
lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu
politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai
indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital
dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara dengan kekuasaan negara
yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat. kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan
pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan
di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga
legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan
anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa
kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan
saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang
mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu
secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga
negara tersebut.
C. Jenis–Jenis
Demokrasi
Menurut cara
penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dibedakan atas :
·
Demokrasi
Langsung
·
Demokrasi Tidak
Langsung
Menurut dasar prinsip ideologi, demokrasi dibedakan atas :
·
Demokrasi Konstitusional (Demokrasi
Liberal)
·
emokrasi Rakyat (Demokrasi Proletar)
Menurut dasar
yang menjadi titik perhatian atau prioritasnya, demokrasi dibedakan atas :
·
Demokrasi Formal
·
Demokrasi Material
·
Demokrasi Campuran
Menurut dasar wewenang dan
hubungan antara alat kelengkapan negara, demokrasi dibedakan atas :
·
Demokrasi Sistem Parlementer
·
Demokrasi Sistem Presidensial
D. Demokrasi Berdasarkan
Prinsip Ideologi
Menurut dasar
prinsip ideologi, demokrasi dibedakan atas :
a.
Demokrasi Konstitusional (Demokrasi Liberal)
Prinsip demokrasi ini didasarkan
pada suatu filsafat kenegaraan bahwa manusia adalah sebagai makhluk individu
yang bebas. Oleh karena itu dalam sistem demokrasi ini kebebasan individu
sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan demokrasi.
Pemikiran tentang Negara demokrasi
sebagaimana dikembangkan oleh Hobbe, Lockedan Rousseaue bahwa Negara
terbentuk karena adanya perbenturan kepentingan hidup mereka dalam hidup
bermasyarakat dalam suatu natural state. Akibatnya terjadilah penindasan antara
satu dengan yang lainnya. Oleh karena itu individu-individu dalam suatu
masyarakat itu membentuk suatu persekutuan hidup bersama yang disebut Negara,
dengan tujuan untuk melindungi kepentingan dan hak individu dalam kehidupan
masyarakat Negara. Atas dasar kepentingan ini dalam kenyataannya muncullah
kekuasaan yang kadangkala menjurus ke otoriterianisme.
Berdasarkan kenyataan yang dilematis
tersebut, maka munculah pemikiran ke arah kehidupan demokrasi perwakilan
liberal, dan hal inilah yang sering dikenal dengan demokrasi-demokrasi liberal.
Individu dalam suatu Negara dalam partisipasinya disalurkannya melalui wakil
yang dipilih melalui proses demokrasi.
Menurut Held (2004:10), bahwa
demokrasi perwakilan liberal merupakan suatu pembaharuan kelembagaan pokok
untuk mengatasi problema keseimbangan antara kekuasaan memaksa dan kebebasan.
Rakyat harus diberikan jaminanan kebebasan secara individual baik didalam
kehidupan politik, ekonomi, sosial, keagamaan bahkan kebebasan anti agama.
Konsekuensi dari implementasi sistem
dan prinsip demokrasi ini adalah berkembang persaingan bebas, terutama dalam
ekonomi sehingga akibatnya individu yang tidak mampu menghadapi persaingan
tersebut akan tenggelam. Akibatnya kekuasaan kapitalislah yang menguasai
kehidupan Negara, hal ini sesuai dengan analisis P.L. Berger bahwa dalam
era globalisasi dewasa ini dengan semangat pasar bebas yang dijiwai oleh
filosofi demokrasi liberal, maka kaum kapitalislah yang berkuasa.
b. Demokrasi
Rakyat (Demokrasi Proletar)
Demokrasi rakyat disebut juga
demokrasi proletar yang berhaluan Marxisme-Komunisme. Demokrasi rakyat
mencita-citakan kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial. Manusia dibebaskan
dari keterikatannya kepada pemilikan pribadi tanpa ada penindasan atau paksaan.
Akan tetapi, untuk mencapai masyarakat tersebut dapat dilakukan dengan cara
paksa atau kekerasan.
Demokrasi Rakyat (Proletar) disebut
juga adalah demokrasi yang berlandaskan ajaran komunisme dan marxisme.
Demokrasi ini tidak mengakui hak asasi warga negaranya. Demokrasi
ini bertentangan dengan demokrasi
konstitusional. Demokrasi ini mencita-citakan kehidupan tanpa kelas
sosial dan tanpa kepemilikan pribadi. Negara adalah alat
untuk mencapai komunisme yaitu untuk kepentingan kolektifisme.
E. Demokrasi
Berdasarkan Wewenang dan Hubungan Antara Alat
Kelengkapan Negara
Menurut dasar wewenang dan
hubungan antara alat kelengkapan negara, demokrasi dibedakan atas :
a. Demokrasi
Sistem Parlementer
Periode
1945-1959 Demokrasi Parlementer
Demokrasi pada
masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer ini
mulai berlaku sebulan setelah kemerdekaan diproklamasikan. Sistem ini kemudian
diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1949 (Konstitusi RIS) dan Undang-Undang
Dasar Sementara (UUDS) 1950. Meskipun sistem ini dapat berjalan dengan
memuaskan di beberapa negara Asia lain, sistem ini ternyata kurang cocok
diterapkan di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan melemahnya persatuan
bangsa. Dalam UUDS 1950, badan eksekutif terdiri dari Presiden sebagai kepala
negara konstitusional (constitutional head) dan perdana menteri sebagai kepala
pemerintahan.
Masa demokrasi parlementer
merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat kita temukan perwujudannya dalam kehidupan
politik di Indonesia.
Pertama, lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan.
Kedua, akuntabilitas (pertanggungjawaban) pemegang jabatan dan politis pada
umumnya sangat tinggi.
Ketiga, kehidupan kepartaian boleh dikatakan memperoleh peluang yang sebesar-besarnya untuk berkembang secara maksimal.
Keempat, sekalipun Pemilihan Umum hanya dilaksanakan satu kali yaitu pada 1955,
tetapi Pemilihan Umum
tersebut benar-benar dilaksanakan dengan prinsip demokrasi.
Kelima, masyarakat pada umumnya dapat merasakan bahwa hak-hak dasar mereka tidak
dikurangi sama sekali, sekalipun tidak semua warga Negara dapat memanfaatkannya
dengan maksimal.
Keenam, dalam masa
pemerintahan Parlementer, daerah-daerah memperoleh otonomi yang cukup bahkan
otonomi yamg seluas-luasnya dengan asas desentralisasi sebagai landasan untuk
berpijak dalam mengatur hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dengan
pemerintah daerah.
Pertanyaan yang
kemudian muncul adalah mengapa demokrasi perlementer mengalami kegagalan?
Banyak sekali para ahli mencoba menjawab pertanyaan tersebut. Dari sekian
banyak jawaban, ada beberapa hal yang dinilai tepat untuk menjawab pertanyaan
tersebut.
Pertama, munculnya usulan presiden yang dikenal dengan konsepsi presiden untuk
membentuk pemerintahan yang bersifat gotong-royong. Kedua, Dewan
Konstituante mengalami jalan buntu untuk mencapai kesepakatan merumuskan
ideologi nasional. Ketiga, dominannya politik aliran, sehingga membawa
konsekuensi terhadap pengelolaan konflik. Keempat, Basis social ekonomi
yang masih sangat lemah.
b. Demokrasi
Sistem Presidensial
Periode 1966-1988, masa demokrasi
Pancasila era Orde Baru yang merupakan demokrasi konstitusional yang
menonjolkan system presidensial. Landasan formal periode ini adalah pancasila,
UUD 1945 dan ketetapan MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali
penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi dimasa demokrasi terpimpin. Namun
dalam perkembangannya peran presiden dan semakin dominan terhadap
lembaga-lembaga Negara yang lain. Melihat praktek demokrasi pada masa
ini, nama Pancasila hanya digunakan sebagai legistimasi politis penguasa saat
itu sebanyak kenyataannya yang dilaksanakan tidak sesuai dengan nilai-nilai
pancasila.
·
Pertama, rotasi
kekuasaan eksekutif boleh dikatakan hampir tidak pernah terjadi.
·
Kedua,
rekruitmen politik bersifat tertutup.
·
Ketiga,
Pemilihan Umum.
·
Keempat,
pelaksanaan hak dasar warga Negara.
Salah satu ciri
Negara demokratis dibawa rule of
law adalah terselenggaranya kegiatan pemilihan umum yang bebas. Pemilihan
umum merupakan sarana politik untuk mewujudkan kehendak rakyat dalam hal
memilih wakil-wakil mereka di lembaga legislatif serta memilih pemegang
kekuasaan eksekutif baik itu presiden/wakil presiden maupun kepala daerah.
Pemilihan umum
bagi suatu Negara demokrasi berkedudukan sebagai sarana untuk menyalurkan hak
asasi politik rakyat. Pemilihan umum
memiliki arti penring sebagai berikut:
·
Untuk mendukung
atau mengubah personel dalam lembaga legislative.
·
Membentuk
dukungan yang mayoritas rakyat dalam menentukan pemegan
·
kekuasaan
eksekutif untuk jangka tertentu.
·
Rakyat melalui
perwakilannya secara berkala dapat mengoreksi atau mengawasi kekuatan
eksekutif.
F.
Kegagalan Demokrasi Indonesia
Indonesia tengah dilanda berbagai
masalah yang kompleks. Sistem demokrasi yang seyogyanya menghasilkan masyarakat
yang bebas dan sejahtera, tidak terlihat hasilnya, malah kenyataannya bertolak
belakang. Berikut ini adalah beberapa fenomena kegagalan demokrasi di
Indonesia.
·
Pertama, Presiden tidak cukup kuat untuk menjalankan kebijakannya. Presiden
dipilih langsung oleh rakyat. Ini membuat posisi presiden presiden kuat dalam
ati sulit untuk digulingkan.
Namun, di parlemen tidak terdapat partai yang dominan,
termasuk partai yang mengusung pemerintah. Ditambah lagi peran lagislatif yang
besar pasca reformasi ini dalam menentukan banyak kebijakan presiden. Dalam
memberhentikan menteri misalnya, presiden sulit untuk memberhentikan menteri
karena partai yang “mengutus” menteri tersebut akan menarik dukungannya dari
pemerintah dan tentunya akan semakin memperlemah pemerintah. Hal ini membuat
presiden sulit mengambil langkah kebijakannya dan mudah di-“setir” oleh partai.
·
Kedua, rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat justru di tengah kebebasan
demokrasi. Tingkat kesejahteraan menurun setelah reformasi, yang justru saat
itulah dimulainya kebebasan berekspresi, berpendapat, dll. Ini aneh mengingat
sebenarnya tujuan dari politik adalah kesejahteraan. Demokrasi atau sistem
politik lainnya hanyalah sebuah alat. Begitu pula dengan kebebasan dalam alam
demokrasi, hanyalah alat untuk mencapai kesejahteraan.
Ketiga, tidak berjalannya fungsi
partai politik. Fungsi partai politik paling tidak ada tiga: penyalur aspirasi
rakyat, pemusatan kepentingan-kepentingan yang sama, dan sarana pendidikan
politik masyarakat. Selama ini dapat dikatakan ketiganya tidak berjalan. Partai
politik lebih mementingkan kekuasaan daripada aspirasi rakyat.
Fungsi partai politik sebagai pemusatan
kepentingan-kepentingan yang sama pun tidak berjalan mengingat tidak adanya
partai politik yang konsisten dengan ideologinya. Partai politik sebagai sarana
pendidikan politik masyarakat lebih parah. Kita melihat partai mengambil suara
dari masyarakat bukan dengan pencerdasan terhadap visi, program partai, atau
kaderisasi. Melainkan dengan uang, artis, kaos, yang sama sekali tidak
mencerdaskan malah membodohi masyarakat.
·
Keempat, ketidakstabilan kepemimpinan nasional. Jika kita cermati, semua
pemimpin bangsa ini mualai dari Soekarno sampai Gus Dur, tidak ada yang
kepemimpinannya berakhir dengan bahagia. Semua berakhir tragis alias
diturunkan. Ini sebenarnya merupakan dampak dari tidak adanya pendidikan
politik bagi masyarakat. Budaya masyarakat Indonesia tentang pemimpinnya adalah
mengharapkan hadirnya “Ratu Adil” yang akan menyelesaikan semua masalah mereka.
Ini bodoh. Masyarakat tidak diajari bagaimana merasionalisasikan
harapan-harapan mereka. Mereka tidak diajarkan tentang proses dalam
merealisasikan harapan dan tujuan nasional.
Hal ini diperburuk dengan sistem pemilihan pemimpin
yang ada sekarang (setelah otonomi), termasuk pemilihan kepala daerah yang
menghabiskan biaya yang mahal. Calon pemimpin yang berkualitas namun tidak
berduit akan kalah populer dengan calon yang tidak berkualitas namun memiliki
uang yang cukup untuk kampanye besar-besaran, memasang foto wajah mereka
besar-besar di setiap perempatan. Masyarakat yang tidak terdidik tidak dapat
memilih pemimpin berdasarkan value.
·
Kelima, birokrasi yang politis, KKN, dan berbelit-belit. Birokrasi semasa orde
baru sangat politis. Setiap PNS itu Korpri dan wadah Korpri adalah Golkar. Jadi
sama saja dengan PNS itu Golkar. Ini berbahaya karena birokrasi merupakan
wilayah eksekusi kebijakan. Jika birokrasi tidak netral, maka jika suatu saat
partai lain yang memegang pucuk kebijakan, maka dia akan sulit dalam
menjalankan kebijakannya karena birokrasi yang seharusnya menjalankan kebijakan
tersebut memihak pada partai lain. Aknibatnya kebijakan tinggal kebijakan dan
tidak terlaksana. Leibih parahnya, ini dapat memicu reformasi birokrasi
besar-besaran setiap kali ada pergantian kepemimpinan dan tentunya ini bukanlah
hal yang baik untuk stabilitas pemerintahan. Maka seharusnya birokrasi itu
netral.
Banyak sekali kasus KKN dalam birokrasi. Contoh kecil
adalah pungli, suap, dll. Ini menjadi bahaya laten karena menimbulkan
ketidakpercayaan yang akut dari masyarakat kepada pemerintah. Selain itu
berdampak pula pada iklim investasi. Investor tidak berminat untuk berinvestasi
karena adanya kapitalisasi birokrasi.
Hal di atas mendorong pada birokrasi yang tidak
rasional. Kinerja menjadi tidak professional, urusan dipersulit, dsb. Prinsip
yang digunakan adalah “jika bisa dipersulit, buat apa dipermudah”.
·
Keenam, banyaknya ancaman separatisme. Misalnya Aceh, Papua, RMS, dll. Ini
merupakan dampak dari dianaktirikannya daerah-daerah tersebut semasa orde baru,
yang tentunya adalah kesalahan pemerintah dalam “mengurus anak”. Tentunya ini
membuat ketahanan nasional Indonesia menjadi lemah, mudah diadu domba,
terkurasnya energi bangsa ini, dan mudah dipengaruhi kepentingan asing.
BAB III
P E N U T U P
A. Kesimpulan
Dari pengalaman masa lalu bangsa
kita, kelihatan bahwa demokrasi belum membudaya. Kita memang telah menganut
demokrasi dan bahkan telah di praktekan baik dalam keluarga, masyarakat, maupun
dalam kehidupan bebangsa dan bernegara. Akan tetapi, kita belum
membudanyakannya. Membudaya berarti telah menjadi kebiasaan yang mendarah
daging. Mengatakan “Demokrasi telah menjadi budaya” berarti penghayatan
nilai-nilai demokrasi telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging di antara
warga negara. Dengan kata lain, demokrasi telah menjadi bagian yang tidak dapat
dipisah-pisahkan dari kehidupanya. Seluruh kehidupanya diwarnai oleh nilai-nilai
demokrasi.Namun, itu belum terjadi. Di media massa kita sering mendengar betapa
sering warga negara, bahkan pemerintah itu sendiri, melanggar nilai-nilai
demokrasi. Orang-orang kurang menghargai kebabasan orang lain, kurang
menghargai perbedaan, supremasi hukum kurang ditegakan, kesamaan kurang di
praktekan, partisipasi warga negara atau orang perorang baik dalam kehidupan
sehari-hari maupun dalam kehidupan pilitik belum maksimal, musyawarah kurang
dipakai sebagai cara untuk merencanakan suatu program atau mengatasi suatu
masalah bersama, dan seterusnya. Bahkan dalam keluarga dan masyarakat kita
sendiri, nilai-nilai demokrasi itu kurang di praktekan.
DAFTAR
PUSTAKA
http://notladygaga.blogspot.com/2012/11/
demokrasi-indonesia_1819.html
http://www.sarjanaku.com/2012/12/pengertian-demokrasi-di-indonesia.html
http://www.wikipedia.com
BAB I
P E N D A H U L U A N
A. Latar Belakang
Hasil Penelitian menyatakan “mungkin
untuk pertama kali dalam sejarah, demokrasi dinyatakan sebagai nama yang paling
baik dan wajar untuk semua sistem organisasi politik dan sosial yang di
perjuangkan oleh para pendukungnya yang berpengaruh” (UNISCO 1949).
Hampir semua
negara di dunia menyakini demokrasi sebagai “tolak ukur tak terbantah dari
keabsahan politik”. Keyakinan bahwa kehendak rakyat adalah dasar utama
kewenangan pemerintah menjadi basis bagi tegak kokohnya sistem politik
demokrasi. Hal itu menunjukan bahwa rakyat di letakkan pada posisi penting
walaupun secara operasional implikasinya diberbagai negara tidak selalu sama.
Tidak ada negara yang ingin dikatakan sebagai negara yang tidak demokratis atau
negara otoriter.
Demokrasi merupakan bentuk
pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik
secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi
perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani (dēmokratía)
"kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata (dêmos)
"rakyat" dan (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada
sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul
revolusi rakyat pada tahun 508 SM.
B. Tujuan
Disamping makalah ini bertujuan
untuk memberikan informasi dan pengetahuan kepada pembaca tentang
demokrasi yang berkembang di Indonesia namun yang terpenting adalah demokrasi
tersebut dapat mewujudkan keadaan yang saling harmonis antara pemerintahan
dengan keadaan masyarakat luas. Oleh sebab itu demokrasi yang baik harus
dilakukan sedemikian rupa untuk menjaga rasa kerukunan serta aspirasi
masyarakat luas. Sehingga keadaan politik serta pemerintahan Indonesia dapat
berkembang dengan baik.
BAB II
P E M B A H A S A N
A. Pengertian
Demokrasi
Menurut Internasional Commision of
Jurits
Demokrasi adalah suatu bentuk
pemerintahan oleh rakyar dimana kekuasaan tertinggi ditangan rakyat dan di
jalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih dibawah
sistem pemilihan yang bebas. Jadi, yang di utamakan dalam pemerintahan
demokrasi adalah rakyat.
Menurut Abraham Lincoln
Demokrasi adalah pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the
people, and for the people).
Menurut C.F Strong
Suatu sistem pemerintahan di mana
mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem
perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan akhirnya mempertanggungjawabkan
tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.
B. Sejarah
Demokrasi
Istilah "demokrasi" berasal
dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara
tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang
berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah
berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad
ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" dibanyak
negara.
Kata "demokrasi" berasal
dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti
pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang
lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu
politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai
indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital
dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara dengan kekuasaan negara
yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat. kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan
pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan
di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga
legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan
anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa
kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan
saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang
mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu
secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga
negara tersebut.
C. Jenis–Jenis
Demokrasi
Menurut cara
penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dibedakan atas :
·
Demokrasi
Langsung
·
Demokrasi Tidak
Langsung
Menurut dasar prinsip ideologi, demokrasi dibedakan atas :
·
Demokrasi Konstitusional (Demokrasi
Liberal)
·
emokrasi Rakyat (Demokrasi Proletar)
Menurut dasar
yang menjadi titik perhatian atau prioritasnya, demokrasi dibedakan atas :
·
Demokrasi Formal
·
Demokrasi Material
·
Demokrasi Campuran
Menurut dasar wewenang dan
hubungan antara alat kelengkapan negara, demokrasi dibedakan atas :
·
Demokrasi Sistem Parlementer
·
Demokrasi Sistem Presidensial
D. Demokrasi Berdasarkan
Prinsip Ideologi
Menurut dasar
prinsip ideologi, demokrasi dibedakan atas :
a.
Demokrasi Konstitusional (Demokrasi Liberal)
Prinsip demokrasi ini didasarkan
pada suatu filsafat kenegaraan bahwa manusia adalah sebagai makhluk individu
yang bebas. Oleh karena itu dalam sistem demokrasi ini kebebasan individu
sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan demokrasi.
Pemikiran tentang Negara demokrasi
sebagaimana dikembangkan oleh Hobbe, Lockedan Rousseaue bahwa Negara
terbentuk karena adanya perbenturan kepentingan hidup mereka dalam hidup
bermasyarakat dalam suatu natural state. Akibatnya terjadilah penindasan antara
satu dengan yang lainnya. Oleh karena itu individu-individu dalam suatu
masyarakat itu membentuk suatu persekutuan hidup bersama yang disebut Negara,
dengan tujuan untuk melindungi kepentingan dan hak individu dalam kehidupan
masyarakat Negara. Atas dasar kepentingan ini dalam kenyataannya muncullah
kekuasaan yang kadangkala menjurus ke otoriterianisme.
Berdasarkan kenyataan yang dilematis
tersebut, maka munculah pemikiran ke arah kehidupan demokrasi perwakilan
liberal, dan hal inilah yang sering dikenal dengan demokrasi-demokrasi liberal.
Individu dalam suatu Negara dalam partisipasinya disalurkannya melalui wakil
yang dipilih melalui proses demokrasi.
Menurut Held (2004:10), bahwa
demokrasi perwakilan liberal merupakan suatu pembaharuan kelembagaan pokok
untuk mengatasi problema keseimbangan antara kekuasaan memaksa dan kebebasan.
Rakyat harus diberikan jaminanan kebebasan secara individual baik didalam
kehidupan politik, ekonomi, sosial, keagamaan bahkan kebebasan anti agama.
Konsekuensi dari implementasi sistem
dan prinsip demokrasi ini adalah berkembang persaingan bebas, terutama dalam
ekonomi sehingga akibatnya individu yang tidak mampu menghadapi persaingan
tersebut akan tenggelam. Akibatnya kekuasaan kapitalislah yang menguasai
kehidupan Negara, hal ini sesuai dengan analisis P.L. Berger bahwa dalam
era globalisasi dewasa ini dengan semangat pasar bebas yang dijiwai oleh
filosofi demokrasi liberal, maka kaum kapitalislah yang berkuasa.
b. Demokrasi
Rakyat (Demokrasi Proletar)
Demokrasi rakyat disebut juga
demokrasi proletar yang berhaluan Marxisme-Komunisme. Demokrasi rakyat
mencita-citakan kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial. Manusia dibebaskan
dari keterikatannya kepada pemilikan pribadi tanpa ada penindasan atau paksaan.
Akan tetapi, untuk mencapai masyarakat tersebut dapat dilakukan dengan cara
paksa atau kekerasan.
Demokrasi Rakyat (Proletar) disebut
juga adalah demokrasi yang berlandaskan ajaran komunisme dan marxisme.
Demokrasi ini tidak mengakui hak asasi warga negaranya. Demokrasi
ini bertentangan dengan demokrasi
konstitusional. Demokrasi ini mencita-citakan kehidupan tanpa kelas
sosial dan tanpa kepemilikan pribadi. Negara adalah alat
untuk mencapai komunisme yaitu untuk kepentingan kolektifisme.
E. Demokrasi
Berdasarkan Wewenang dan Hubungan Antara Alat
Kelengkapan Negara
Menurut dasar wewenang dan
hubungan antara alat kelengkapan negara, demokrasi dibedakan atas :
a. Demokrasi
Sistem Parlementer
Periode
1945-1959 Demokrasi Parlementer
Demokrasi pada
masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer ini
mulai berlaku sebulan setelah kemerdekaan diproklamasikan. Sistem ini kemudian
diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1949 (Konstitusi RIS) dan Undang-Undang
Dasar Sementara (UUDS) 1950. Meskipun sistem ini dapat berjalan dengan
memuaskan di beberapa negara Asia lain, sistem ini ternyata kurang cocok
diterapkan di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan melemahnya persatuan
bangsa. Dalam UUDS 1950, badan eksekutif terdiri dari Presiden sebagai kepala
negara konstitusional (constitutional head) dan perdana menteri sebagai kepala
pemerintahan.
Masa demokrasi parlementer
merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat kita temukan perwujudannya dalam kehidupan
politik di Indonesia.
Pertama, lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan.
Kedua, akuntabilitas (pertanggungjawaban) pemegang jabatan dan politis pada
umumnya sangat tinggi.
Ketiga, kehidupan kepartaian boleh dikatakan memperoleh peluang yang sebesar-besarnya untuk berkembang secara maksimal.
Keempat, sekalipun Pemilihan Umum hanya dilaksanakan satu kali yaitu pada 1955,
tetapi Pemilihan Umum
tersebut benar-benar dilaksanakan dengan prinsip demokrasi.
Kelima, masyarakat pada umumnya dapat merasakan bahwa hak-hak dasar mereka tidak
dikurangi sama sekali, sekalipun tidak semua warga Negara dapat memanfaatkannya
dengan maksimal.
Keenam, dalam masa
pemerintahan Parlementer, daerah-daerah memperoleh otonomi yang cukup bahkan
otonomi yamg seluas-luasnya dengan asas desentralisasi sebagai landasan untuk
berpijak dalam mengatur hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dengan
pemerintah daerah.
Pertanyaan yang
kemudian muncul adalah mengapa demokrasi perlementer mengalami kegagalan?
Banyak sekali para ahli mencoba menjawab pertanyaan tersebut. Dari sekian
banyak jawaban, ada beberapa hal yang dinilai tepat untuk menjawab pertanyaan
tersebut.
Pertama, munculnya usulan presiden yang dikenal dengan konsepsi presiden untuk
membentuk pemerintahan yang bersifat gotong-royong. Kedua, Dewan
Konstituante mengalami jalan buntu untuk mencapai kesepakatan merumuskan
ideologi nasional. Ketiga, dominannya politik aliran, sehingga membawa
konsekuensi terhadap pengelolaan konflik. Keempat, Basis social ekonomi
yang masih sangat lemah.
b. Demokrasi
Sistem Presidensial
Periode 1966-1988, masa demokrasi
Pancasila era Orde Baru yang merupakan demokrasi konstitusional yang
menonjolkan system presidensial. Landasan formal periode ini adalah pancasila,
UUD 1945 dan ketetapan MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali
penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi dimasa demokrasi terpimpin. Namun
dalam perkembangannya peran presiden dan semakin dominan terhadap
lembaga-lembaga Negara yang lain. Melihat praktek demokrasi pada masa
ini, nama Pancasila hanya digunakan sebagai legistimasi politis penguasa saat
itu sebanyak kenyataannya yang dilaksanakan tidak sesuai dengan nilai-nilai
pancasila.
·
Pertama, rotasi
kekuasaan eksekutif boleh dikatakan hampir tidak pernah terjadi.
·
Kedua,
rekruitmen politik bersifat tertutup.
·
Ketiga,
Pemilihan Umum.
·
Keempat,
pelaksanaan hak dasar warga Negara.
Salah satu ciri
Negara demokratis dibawa rule of
law adalah terselenggaranya kegiatan pemilihan umum yang bebas. Pemilihan
umum merupakan sarana politik untuk mewujudkan kehendak rakyat dalam hal
memilih wakil-wakil mereka di lembaga legislatif serta memilih pemegang
kekuasaan eksekutif baik itu presiden/wakil presiden maupun kepala daerah.
Pemilihan umum
bagi suatu Negara demokrasi berkedudukan sebagai sarana untuk menyalurkan hak
asasi politik rakyat. Pemilihan umum
memiliki arti penring sebagai berikut:
·
Untuk mendukung
atau mengubah personel dalam lembaga legislative.
·
Membentuk
dukungan yang mayoritas rakyat dalam menentukan pemegan
·
kekuasaan
eksekutif untuk jangka tertentu.
·
Rakyat melalui
perwakilannya secara berkala dapat mengoreksi atau mengawasi kekuatan
eksekutif.
F.
Kegagalan Demokrasi Indonesia
Indonesia tengah dilanda berbagai
masalah yang kompleks. Sistem demokrasi yang seyogyanya menghasilkan masyarakat
yang bebas dan sejahtera, tidak terlihat hasilnya, malah kenyataannya bertolak
belakang. Berikut ini adalah beberapa fenomena kegagalan demokrasi di
Indonesia.
·
Pertama, Presiden tidak cukup kuat untuk menjalankan kebijakannya. Presiden
dipilih langsung oleh rakyat. Ini membuat posisi presiden presiden kuat dalam
ati sulit untuk digulingkan.
Namun, di parlemen tidak terdapat partai yang dominan,
termasuk partai yang mengusung pemerintah. Ditambah lagi peran lagislatif yang
besar pasca reformasi ini dalam menentukan banyak kebijakan presiden. Dalam
memberhentikan menteri misalnya, presiden sulit untuk memberhentikan menteri
karena partai yang “mengutus” menteri tersebut akan menarik dukungannya dari
pemerintah dan tentunya akan semakin memperlemah pemerintah. Hal ini membuat
presiden sulit mengambil langkah kebijakannya dan mudah di-“setir” oleh partai.
·
Kedua, rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat justru di tengah kebebasan
demokrasi. Tingkat kesejahteraan menurun setelah reformasi, yang justru saat
itulah dimulainya kebebasan berekspresi, berpendapat, dll. Ini aneh mengingat
sebenarnya tujuan dari politik adalah kesejahteraan. Demokrasi atau sistem
politik lainnya hanyalah sebuah alat. Begitu pula dengan kebebasan dalam alam
demokrasi, hanyalah alat untuk mencapai kesejahteraan.
Ketiga, tidak berjalannya fungsi
partai politik. Fungsi partai politik paling tidak ada tiga: penyalur aspirasi
rakyat, pemusatan kepentingan-kepentingan yang sama, dan sarana pendidikan
politik masyarakat. Selama ini dapat dikatakan ketiganya tidak berjalan. Partai
politik lebih mementingkan kekuasaan daripada aspirasi rakyat.
Fungsi partai politik sebagai pemusatan
kepentingan-kepentingan yang sama pun tidak berjalan mengingat tidak adanya
partai politik yang konsisten dengan ideologinya. Partai politik sebagai sarana
pendidikan politik masyarakat lebih parah. Kita melihat partai mengambil suara
dari masyarakat bukan dengan pencerdasan terhadap visi, program partai, atau
kaderisasi. Melainkan dengan uang, artis, kaos, yang sama sekali tidak
mencerdaskan malah membodohi masyarakat.
·
Keempat, ketidakstabilan kepemimpinan nasional. Jika kita cermati, semua
pemimpin bangsa ini mualai dari Soekarno sampai Gus Dur, tidak ada yang
kepemimpinannya berakhir dengan bahagia. Semua berakhir tragis alias
diturunkan. Ini sebenarnya merupakan dampak dari tidak adanya pendidikan
politik bagi masyarakat. Budaya masyarakat Indonesia tentang pemimpinnya adalah
mengharapkan hadirnya “Ratu Adil” yang akan menyelesaikan semua masalah mereka.
Ini bodoh. Masyarakat tidak diajari bagaimana merasionalisasikan
harapan-harapan mereka. Mereka tidak diajarkan tentang proses dalam
merealisasikan harapan dan tujuan nasional.
Hal ini diperburuk dengan sistem pemilihan pemimpin
yang ada sekarang (setelah otonomi), termasuk pemilihan kepala daerah yang
menghabiskan biaya yang mahal. Calon pemimpin yang berkualitas namun tidak
berduit akan kalah populer dengan calon yang tidak berkualitas namun memiliki
uang yang cukup untuk kampanye besar-besaran, memasang foto wajah mereka
besar-besar di setiap perempatan. Masyarakat yang tidak terdidik tidak dapat
memilih pemimpin berdasarkan value.
·
Kelima, birokrasi yang politis, KKN, dan berbelit-belit. Birokrasi semasa orde
baru sangat politis. Setiap PNS itu Korpri dan wadah Korpri adalah Golkar. Jadi
sama saja dengan PNS itu Golkar. Ini berbahaya karena birokrasi merupakan
wilayah eksekusi kebijakan. Jika birokrasi tidak netral, maka jika suatu saat
partai lain yang memegang pucuk kebijakan, maka dia akan sulit dalam
menjalankan kebijakannya karena birokrasi yang seharusnya menjalankan kebijakan
tersebut memihak pada partai lain. Aknibatnya kebijakan tinggal kebijakan dan
tidak terlaksana. Leibih parahnya, ini dapat memicu reformasi birokrasi
besar-besaran setiap kali ada pergantian kepemimpinan dan tentunya ini bukanlah
hal yang baik untuk stabilitas pemerintahan. Maka seharusnya birokrasi itu
netral.
Banyak sekali kasus KKN dalam birokrasi. Contoh kecil
adalah pungli, suap, dll. Ini menjadi bahaya laten karena menimbulkan
ketidakpercayaan yang akut dari masyarakat kepada pemerintah. Selain itu
berdampak pula pada iklim investasi. Investor tidak berminat untuk berinvestasi
karena adanya kapitalisasi birokrasi.
Hal di atas mendorong pada birokrasi yang tidak
rasional. Kinerja menjadi tidak professional, urusan dipersulit, dsb. Prinsip
yang digunakan adalah “jika bisa dipersulit, buat apa dipermudah”.
·
Keenam, banyaknya ancaman separatisme. Misalnya Aceh, Papua, RMS, dll. Ini
merupakan dampak dari dianaktirikannya daerah-daerah tersebut semasa orde baru,
yang tentunya adalah kesalahan pemerintah dalam “mengurus anak”. Tentunya ini
membuat ketahanan nasional Indonesia menjadi lemah, mudah diadu domba,
terkurasnya energi bangsa ini, dan mudah dipengaruhi kepentingan asing.
BAB III
P E N U T U P
A. Kesimpulan
Dari pengalaman masa lalu bangsa
kita, kelihatan bahwa demokrasi belum membudaya. Kita memang telah menganut
demokrasi dan bahkan telah di praktekan baik dalam keluarga, masyarakat, maupun
dalam kehidupan bebangsa dan bernegara. Akan tetapi, kita belum
membudanyakannya. Membudaya berarti telah menjadi kebiasaan yang mendarah
daging. Mengatakan “Demokrasi telah menjadi budaya” berarti penghayatan
nilai-nilai demokrasi telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging di antara
warga negara. Dengan kata lain, demokrasi telah menjadi bagian yang tidak dapat
dipisah-pisahkan dari kehidupanya. Seluruh kehidupanya diwarnai oleh nilai-nilai
demokrasi.Namun, itu belum terjadi. Di media massa kita sering mendengar betapa
sering warga negara, bahkan pemerintah itu sendiri, melanggar nilai-nilai
demokrasi. Orang-orang kurang menghargai kebabasan orang lain, kurang
menghargai perbedaan, supremasi hukum kurang ditegakan, kesamaan kurang di
praktekan, partisipasi warga negara atau orang perorang baik dalam kehidupan
sehari-hari maupun dalam kehidupan pilitik belum maksimal, musyawarah kurang
dipakai sebagai cara untuk merencanakan suatu program atau mengatasi suatu
masalah bersama, dan seterusnya. Bahkan dalam keluarga dan masyarakat kita
sendiri, nilai-nilai demokrasi itu kurang di praktekan.
DAFTAR
PUSTAKA
http://notladygaga.blogspot.com/2012/11/
demokrasi-indonesia_1819.html
http://www.sarjanaku.com/2012/12/pengertian-demokrasi-di-indonesia.html
http://www.wikipedia.com